TIMES MOJOKERTO, MOJOKERTO – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Mojokerto menggelar audiensi kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Mereka menuntut 5 poin penting yang berkaitan dengan kesenjangan sosial antara DPR dan masyarakat, UU perampasan aset, transparansi publik di bidang anggaran, hukum, dan kebijakan publik. Isu penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) juga tak luput dari tuntutan mahasiswa kali ini, Rabu (3/9/2025).
Ketua GMNI Mojokerto, Mohammad Thohir mengatakan bahwa pihaknya menggelar audiensi adalah bentuk keberpihakan mahasiswa terhadap nasib rakyat. Pihaknya ingin memastikan bahwa tuntutan mahasiswa yang disuarakan sepenuhnya akan dikawal hingga berdampak kepada pengambil kebijakan.
“Audiensi ini kami gelar dengan membawa tuntutan baik isu nasional maupun ada isu daerah. Isu daerah salah satunya mengenai dengan RTH di Desa Brangkal perlu disikapi bersama,” katanya dalam sambungan telepon dengan TIMES Indonesia, Rabu (3/9/2025).
GMNI Mojokerto tetap menyuarakan adanya kesenjangan kesejahteraan dimana DPR mendapatkan tunjangan rumah dinas. Disisi lain GMNI Mojokerto menilai pentingnya UU perampasan aset agar segera disahkan.
“Kami tetap menyuarakan agar tunjangan rumah dinas DPR dihapus. Segera mengesahkan UU perampasan aset. Kedua, kami melihat kegagalan aparat yang berkaitan dengan HAM sehingga keamanan masyarakat saat ini terancam dan tidak bersifat melindungi,” katanya.
Thohir menegaskan agar pemerintah meneruskan sejumlah tuntutan dalam audiensi ini. Apabila tidak dilanjutkan, pihaknya akan aksi sebagai bentuk keberatan.
“Kami minta DPRD baik Kota maupun Kabupaten untuk mengawal. Kami akan menindaklanjuti audiensi ini dalam waktu 1 atau 2 Minggu ke depan. Apabila tidak dikawal, maka kami akan melakukan bentuk keberatan hingga aksi turun ke jalan,” pungkasnya tegas.
Berikut ini 5 tuntutan GMNI Mojokerto dalam audiensi bersama DPRD Kota dan Kabupaten untuk.
1. Menolak segala bentuk kebijakan yang merugikan rakyat, termasuk penghapusan tunjangan rumah dinas DPR serta mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
2. Menuntut keterbukaan informasi publik dari DPR kepada masyarakat, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DPR agar sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan rakyat.
3. Mendesak transparansi dalam pelaksanaan dan penegakan hukum, sehingga hukum benar-benar menjadi panglima keadilan, bukan alat kekuasaan yang diskriminatif.
4. Mendesak pembebasan segera seluruh massa aksi yang ditangkap, karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang.
5. Menuntut pemberian sanksi tegas kepada setiap pelanggar HAM, minimal berupa pencopotan keanggotaan dari institusi/lembaga terkait, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Aktivis GMNI Mojokerto Serukan 5 Tuntutan Penting untuk Pemerintah RI
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |