Belum Kantongi Izin Daerah, Pemkot Mojokerto Hentikan Operasional Outlet HWG23
Audiensi HWG23 bersama jajaran Pemkot Mojokerto terkait penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Jumat (6/2/2026). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

Belum Kantongi Izin Daerah, Pemkot Mojokerto Hentikan Operasional Outlet HWG23

Pemkot meminta operasional toko minuman beralkohol dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan aturan jarak sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 terpenuhi demi menjaga ketertiban kota.

TIMES Mojokerto,Jumat 6 Februari 2026, 17:04 WIB
8.4K
T
Thaoqid Nur Hidayat

MojokertoPemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait berdirinya salah satu toko minuman beralkohol di wilayah kota. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama jajaran memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak beroperasi sebelum seluruh perizinan dipastikan lengkap, Jumat (6/2/2026).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kami merespons cepat aduan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha kami edukasi agar tidak membuka operasional terlebih dahulu sampai seluruh perizinan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar terpenuhi,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya. 

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Sebagian merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara lainnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

“Kami ingin memastikan berdirinya toko tersebut telah memenuhi seluruh regulasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Ning Ita, sapaan akrabnya.

Ning Ita menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum. Selain itu, sebelum pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib melengkapi perizinan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat ini, outlet HWG23 Mojokerto telah diminta menghentikan sementara operasional karena belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota, Pemkot juga telah melakukan audiensi dengan pihak HWG23 pada Kamis (5/2/2026) lalu. Dari pertemuan tersebut, manajemen HWG23 menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.

Ning Ita juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aduan dan ikut mengawasi lingkungan sekitar. “Terima kasih atas atensi warga Kota Mojokerto. Kota ini adalah milik kita bersama, sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap usaha berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Thaoqid Nur Hidayat
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Mojokerto, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.