Pemkot Mojokerto Tegaskan Pentingnya Kesadaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja
Foto: Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi pada saat mendorong perusahaan dan pemberi kerja agar memberikan perlindungan terhadap pekerja, Kamis (10/9/2026) (Dok. TIMES Indonesia)

Pemkot Mojokerto Tegaskan Pentingnya Kesadaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja

Wawali Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi dorong pemberi kerja tingkatkan kesadaran Jamsostek bagi pekerja formal hingga mandiri dalam sosialisasi kepatuhan 2026.

TIMES Mojokerto,Kamis 10 September 2026, 21:14 WIB
184
T
Thaoqid Nur Hidayat

MOJOKERTOWakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, meminta perusahaan dan pemberi kerja agar meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja. Kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dinilai tidak semestinya hanya didorong oleh pengawasan dan sanksi, tetapi harus tumbuh dari pemahaman akan hak pekerja.

Hal itu disampaikan Cak Sandi, sapaan akrabnya, dalam Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9/2026). Menurutnya, kepatuhan yang lahir karena rasa takut cenderung bergantung pada ada atau tidaknya pengawasan, sementara kepatuhan yang dibangun dari pemahaman akan tetap dijalankan meski tanpa ancaman sanksi.

"Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman. Saya percaya Bapak-Ibu yang hadir di ruang ini bukan orang-orang yang perlu ditakut-takuti," kata Cak Sandi.

Cak Sandi juga menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif bagi pemberi kerja, melainkan hak dasar pekerja untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko dalam bekerja.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan," tegasnya.

Perluasan Perlindungan untuk Pekerja Mandiri

Selain pekerja formal, Cak Sandi menyoroti perkembangan pola pekerjaan baru yang memungkinkan seseorang bekerja secara mandiri atau dari rumah. Perubahan pola kerja tersebut perlu diikuti dengan perluasan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan pekerja mandiri seperti dropshipper, kreator, desainer, maupun pelaku usaha berbasis digital yang tetap memiliki risiko kerja meskipun tidak beroperasi di kantor formal.

"Kalau dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri bahwa ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri," tambahnya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta dari berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa, hingga layanan kesehatan. Melalui kegiatan ini, Pemkot Mojokerto mendorong penguatan sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha agar perlindungan jaminan sosial dapat terwujud secara lebih menyeluruh bagi pekerja di Kota Mojokerto. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Thaoqid Nur Hidayat
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Mojokerto, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.