Pemkot Mojokerto Siapkan Rp21 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
TIMES Mojokerto/Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama para ASN dan PPPK Kota Mojokerto dalam Apel Bersama, Jumat (13/3/2026). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

Pemkot Mojokerto Siapkan Rp21 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) menyiapkan anggaran Rp21 miliar untuk THR 2026 bagi PNS, PPPK Penuh Waktu, hingga PPPK Paruh Waktu.

TIMES Mojokerto,Jumat 13 Maret 2026, 15:36 WIB
441
T
Thaoqid Nur Hidayat

MojokertoKabar gembira bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memastikan seluruh pegawai mulai dari PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Kepastian tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 bagi aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengungkapkan, Pemkot Mojokerto telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp21 miliar lebih. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembayaran THR seluruh elemen aparatur daerah.

“Alhamdulillah, tahun ini seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapatkan THR. Kami berharap ini bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” kata Ning Ita, Jumat (13/3/2026).

Skema Pembayaran THR

Dalam kebijakan tersebut, THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu diberikan dengan komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan. Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.

Selain aparatur tetap, Pemkot Mojokerto juga memberikan perhatian bagi PPPK Paruh Waktu. Meskipun menggunakan skema berbeda, dipastikan PPPK Paruh Waktu tetap menerima THR sebesar Rp500 ribu per orang.

Ning Ita menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur yang telah berdedikasi melayani masyarakat.

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” tegasnya.

Target Pencairan Tepat Waktu

Guna memastikan kelancaran distribusi, Pemkot Mojokerto telah menetapkan batas waktu pengajuan pencairan THR oleh setiap Perangkat Daerah (PD). Langkah ini diambil agar proses pembayaran dapat berjalan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan kepastian ini, ribuan aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto diharapkan dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan. (*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Thaoqid Nur Hidayat
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Mojokerto, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.