Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Amankan 57 Tersangka Narkotika
Polres Mojokerto Kota mengungkap 47 kasus narkoba periode Januari-April 2026. Barang bukti sabu dan pil koplo senilai Rp1,1 miliar berhasil disita dari 57 tersangka.
Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama periode Januari hingga April 2026, kepolisian berhasil mengungkap 47 kasus dengan mengamankan 57 orang tersangka.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Patih Gajah Mada, Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/4/2026). Dalam giat tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan dan Kasi Humas Ipda Jinarwan.
AKBP Herdiawan merinci, dari total 47 kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 609,75 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo.
"Selain narkotika, kami juga mengamankan 19 unit timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000," ujar AKBP Herdiawan.
Ia menambahkan, total nilai ekonomis dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000. Dari pengungkapan ini, kepolisian mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dua Kasus Menonjol
Dalam rilis tersebut, Kapolres menyoroti dua kasus dengan barang bukti besar. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diringkus di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan dengan barang bukti 226,40 gram sabu.
“Tersangka YAP mengaku dijanjikan keuntungan Rp20 juta hingga Rp30 juta. Ia juga diketahui telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” ungkapnya.
Kasus kedua melibatkan tersangka FVR yang ditangkap di wilayah Trowulan pada Rabu (15/4/2026). Polisi menyita 255,32 gram sabu dari tangannya. FVR diketahui telah mengantongi keuntungan sekitar Rp25 juta dari hasil mengedarkan sabu seberat 2,45 ons sebelumnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan, menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan besar. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk memburu aktor utama di atas mereka.
“Jaringan ini tidak berdiri sendiri. Kami terus melakukan pendalaman karena ada indikasi keterlibatan pelaku lain yang lebih besar,” tegas AKP Arif.
Berdasarkan hasil penyidikan, mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksi mereka selama enam bulan terakhir dengan motif ekonomi. Para tersangka kini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun hingga 20 tahun.
Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan meminta masyarakat proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

