Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar di Pulorejo
Satresnarkoba Polres Mojokerto ringkus pengedar sabu berinisial H di Pulorejo. Polisi sita 17,69 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus sabun.
Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pengedar berinisial H (37) diringkus petugas di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, Selasa (14/4/2026) malam.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif tim Satresnarkoba. Awalnya, pelaku diduga akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Namun, setelah dilakukan pengembangan, posisi pelaku terendus berada di sebuah rumah kawasan Balongcangkring, Pulorejo.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.30 WIB dan berhasil mengamankan H tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, serta uang tunai Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan sabu tersebut di dalam bekas bungkus jajan dan sabun. Selain itu, satu unit ponsel hitam turut disita sebagai alat komunikasi transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lain.
"Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap AKP Eriek, Jumat (17/4/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. H terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
AKP Eriek menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik đŸ‘‰ Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

