TIMES MOJOKERTO, MOJOKERTO – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan pengurangan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 40 persen sampai dengan akhir Tahun 2025. Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” tutur Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Kamis (14/8/2025).
Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB di awal tahun secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, Pokok PBB-P2 Rp0 sampai dengan Rp1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen, Pokok PBB-P2 Rp1.000.001 sampai dengan Rp2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.
Sementara untuk Pokok PBB-P2 Rp2.500.001 sampai dengan Rp5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen. Sementara PBB-P2 Rp5.000.000 sampai dengan Rp50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen. Jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen.
Atas pengurangan tersebut jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP dapat mengajukan keringanan dengan datang ke MPP Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto, yang berlokasi di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.
"Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta," ungkap Ning Ita, sapaannya.
Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umroh pada Gebyar Hadiah PBB-P2 tahun 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sekaligus sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkot Mojokerto Beri Diskon Bayar PBB-P2 hingga 40 Persen
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |