https://mojokerto.times.co.id/
Berita

Kemenhaj RI Imbau PPIU dan Calon Jemaah Umrah Taat Aturan Baru Visa Arab Saudi

Sabtu, 01 November 2025 - 16:50
Kemenhaj RI Imbau PPIU dan Calon Jemaah Umrah Taat Aturan Baru Visa Arab Saudi Ilustrasi Visa Umrah.

TIMES MOJOKERTO, JAKARTAKementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jemaah asal Indonesia untuk lebih disiplin dan adaptif menyikapi perubahan kebijakan terbaru terkait masa berlaku visa umrah yang diumumkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan pengumuman resmi otoritas Arab Saudi dan sejumlah laporan media setempat, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.

Artinya, visa akan otomatis batal apabila jemaah tidak memasuki wilayah Arab Saudi dalam waktu 30 hari setelah visa diterbitkan.
Sementara itu, masa tinggal jemaah di Arab Saudi tetap 90 hari (tiga bulan) sejak kedatangan dan tidak mengalami perubahan.

Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pekan depan, dan hanya berlaku untuk visa yang diterbitkan setelah tanggal efektif perubahan. Visa yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap mengikuti aturan lama.

Imbauan Disiplin dan Penyesuaian Jadwal

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh pihak penyelenggara dalam menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah.

“Kami mengingatkan agar PPIU tidak mengajukan visa terlalu jauh hari sebelum jadwal keberangkatan. Pastikan jemaah sudah siap berangkat agar masa berlaku visa tidak habis sebelum digunakan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal atau overstay.

“Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi. Kami ingin ibadah umrah berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi,” tambah Ichsan.

Kebijakan Adaptif dan Koordinasi Berkelanjutan

Kemenhaj RI memastikan bahwa seluruh kebijakan dan langkah penyelenggaraan umrah akan selalu bersifat adaptif dan selaras dengan regulasi terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

“Kami akan terus menyesuaikan kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem terbaru Arab Saudi tanpa mengurangi perlindungan terhadap jemaah Indonesia,” tegas Ichsan.

Sebagai langkah antisipatif, Kemenhaj RI mengeluarkan beberapa poin imbauan resmi kepada PPIU, yaitu:

  1. Menjaga kedisiplinan dalam pengajuan visa dan penjadwalan keberangkatan jemaah.

  2. Memastikan kepatuhan masa tinggal jemaah di Arab Saudi guna menghindari pelanggaran izin tinggal.

  3. Berkoordinasi dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini.

Kemenhaj RI akan terus memantau pelaksanaan aturan visa baru ini bersama otoritas Arab Saudi serta memberikan pembaruan informasi resmi kepada masyarakat dan penyelenggara umrah di seluruh Indonesia. (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mojokerto just now

Welcome to TIMES Mojokerto

TIMES Mojokerto is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.