Wali Kota Mojokerto Targetkan 18 Kelurahan Masuk Kategori Sadar Hukum
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada saat menyampaikan Pemkot Mojokerto akan mewujudkan seluruh Kelurahan Sadar Hukum, Senin (4/5/2026). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

Wali Kota Mojokerto Targetkan 18 Kelurahan Masuk Kategori Sadar Hukum

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menargetkan seluruh kelurahan di Kota Mojokerto menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Terdapat 5 syarat utama dan layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan.

TIMES Mojokerto,Senin 4 Mei 2026, 18:08 WIB
774
T
Thaoqid Nur Hidayat

MOJOKERTOPemerintah Kota Mojokerto terus mendorong seluruh kelurahan di wilayahnya untuk menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Senin (4/5/2026).

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan bahwa dari total 18 kelurahan di Kota Mojokerto, seluruhnya ditargetkan memenuhi kriteria sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Namun, ia menekankan bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan kolaborasi lintas elemen.

“Ini bukan tugas pemerintah saja, tapi tugas kita semua. Mulai dari RT, RW, PKK, Linmas, hingga seluruh warga harus ikut berperan aktif,” ujar Ning Ita.

Ia memaparkan terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah kelurahan dapat menyandang predikat sadar hukum. Pertama, tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak. Kedua, tidak adanya praktik pernikahan di bawah umur.

Ketiga, angka kriminalitas yang rendah. Keempat, minimnya kasus penyalahgunaan narkoba. Kelima, tingginya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Jika lima indikator ini bisa kita jaga bersama, insyaallah seluruh kelurahan di Kota Mojokerto benar-benar menjadi Kelurahan Sadar Hukum,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkot Mojokerto telah menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat di setiap kantor kelurahan melalui tenaga paralegal.

“Jika warga menghadapi permasalahan hukum atau membutuhkan konsultasi, silakan datang ke kelurahan. Sudah tersedia tenaga pendamping dan layanan ini tidak dipungut biaya atau gratis,” jelasnya.

Melalui program ini, Pemkot Mojokerto berharap pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman secara berkelanjutan.

“Kuncinya adalah kekompakan dan komitmen bersama. Jika semua elemen bergerak, target 18 kelurahan sadar hukum pasti bisa tercapai,” pungkas Ning Ita. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Thaoqid Nur Hidayat
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Mojokerto, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.