TIMES MOJOKERTO, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota mengamankan 25 tersangka pelaku pengedar dari 19 Mei hingga 31 Juli 2025.
"Total pelaku kami berhasil amankan 25 tersangka, 8 kami hadirkan semntara 17 lainnya dititipkan di lapas," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan di Aula Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Selasa (5/8/2025).
Para tersangka beroperasi dengan sistem ranjau tanpa bertatap muka. Sedangkan untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi uang elektronik dan lain sebagainya. AKBP Herdiawan mengatakan bahwa para pelaku melakukan hal ini dengan motif untuk mendapatkan keuntungan materiil dari penjualan narkoba berupa uang dan juga mendapat keuntungan mengonsumsi Narkoba secara gratis.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu 270,31 gram dengan estimasi harga mencapai 351 juta rupiah, pil ekstasi 14 butir dengan estimasi harga 8,4 juta rupiah, serta pil double L 2.630 butir. Selain itu juga turut diamankan 9 timbanan elektrik, 27 Handphone, dan Kendaraan bermotor roda dua 8 unit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun penjara, serta Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman Paling Lama 12 tahun. Dari kasus ini, Polres Mojokerto Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.359 jiwa dari peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. (*)
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |