https://mojokerto.times.co.id/
Berita

GMNI Mojokerto Raya Tegas Tolak Pilkada Via DPRD

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:26
GMNI Mojokerto Raya Tegas Tolak Pilkada Via DPRD Foto: Ketua GMNI Mojokerto Raya, Muhammad Thohir. (Dok. TIMES Indonesia)

TIMES MOJOKERTO, MOJOKERTO – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mojokerto Raya tegas menolak Pemilihan Bupati/Wali Kota dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). GMNI Mojokerto menganggap bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) adalah pemilihan langsung oleh rakyat, bukan melalui perwakilan. 

Ketua GMNI Mojokerto Raya, Mohammad Thohir mengatakan bahwa secara garis besar, demokrasi adalah sistem kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dimana kekuasaan berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan

“Kalaupun hak rakyat disalahgunakan hanya karena kepentingan politik, Artinya telah menyalahgunakan apa yang tertuai dalam Trisila Bung Karno yaitu Sosio-Demokrasi, sistem demokrasi yang mengandung keadilan sosial, politik, dan ekonomi bagi seluruh rakyat. Ini hak rakyat tidak bisa adil bagaimana kita menjunjung tinggi Trisila Bung Karno,” tegasnya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (10/1/2026).

Thohir menganggap kendati demokrasi membutuhkan mahar dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, ia menilai hal tersebut sudah sesuai konstitusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia. 

“Bukan karena mahar politiknya yang mahal tapi bagaimana sistem yang dilakukan harus ditata kembali. Masalah mahar yang selalu di bilang tinggi, itu hanya urusan konstitusi yang harus mengembalikan kebijakan berdemokrasi,” terangnya.

“Kalau bicara soal money politik, soal biaya politik yang sangat tinggi, kemudian soal tensi politik yang sangat tinggi. Ya mari kita perbaiki sektornya,” sambungnya.

Thohir kembali menegaskan bahwa Pilkada harus dilakukan secara langsung. Rakyat memilih masa depan bangsanya sendiri dengan memilih pemimpin dengan paket-paket kebijakannya. 

“Padahal secara prinsip bahwa Undang Undang dasar kita sudah jelas di pasal 18 UUD 45 dan putusan MK yang dimaksud demokrasi adalah pemilihan secara langsung. Ini yang haru kita jaga dan kita bangun bersama bukan malah menghianati hak rakyat,” pungkasnya.(*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mojokerto just now

Welcome to TIMES Mojokerto

TIMES Mojokerto is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.