TIMES MOJOKERTO, MOJOKERTO – Pemkab Mojokerto menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang sound horeg. SE terkait Kebisingan yang Dihasilkan dari Sound System ini diterbitkan karena menjelang momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Beragam kegiatan Kemerdekaan Indonesia dipastikan dilakukan di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Data dari Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, SE dengan nomor 188.45/905/416-012/2025 ini resmi berlaku di Kabupaten Mojokerto per tanggal 4 Agustus 2025. Tertandatangan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra.
Terdapat 14 poin penting yang perlu diketahui publik secara luas. Secara umum, Pemkab Mojokerto tidak melarang adanya penggunaan Sound System dalam peringatan Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Hanya saja memberikan batasan-batasan penggunaan yang disesuaikan dengan kearifan lokal di Kabupaten Mojokerto.
Diantara 14 poin tersebut diantaranya adalah penyelenggaraan keramaian harus mendapat izin keramaian dari Kepolisian setempat minimal 14 hari sebelum kegiatan. Batas maksimal penggunaan sound system adalah pukul 23.00 WIB. Sound system wajib dimatikan sebelum melewati fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik) dalam radius 50 meter.
Berikut ini isi SE Bupati Mojokerto terkait sound horeg secara lengkap:
1. Bagi penyelenggara kegiatan keramaian, sebelum menyelenggarakan kegiatannya wajib mendapatkan izin dari kepolisian setempat minimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dengan disertai surat usulan dari penyelenggara dan persetujuan kepala desa yang dilintasi kegiatan apabila kegiatan bersifat karnaval yang melintasi lebih dari 1 (satu) desa.
2. Bentuk tindak lanjut permohonan izin kegiatan dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan instansi yang terkait, dengan penyelenggara kegiatan yang dituangkan dalam Berita Acara dan rekomendasi pemberian atau penolakan izin kegiatan.
3. Penggunaan sound system agar dihentikan sejenak pada saat adzan berkumandang serta waktu penggunaan pengeras suara atau sound system tidak melebihi pukul 23.00 WIB kecuali untuk pertunjukan kesenian kebudayaan tradisional dan kegiatan keagamaan.
4. Tidak melakukan aksi yang melanggar norma kesusilaan atau etika, membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang perjudian, pornoaksi pada saat memperdengarkan musik/suara dengan pengeras. suara atau sound system dan serta Tindakan yang mengandung unsur sara dan/atau hujatan.
5. Apabila melewati fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) penggunaan sound system wajib dimatikan dengan jarak 50 meter sebelum dan sesudah.
6. Batas kebisingan antar sound berjalan/pawai/kegiatan lain yang menggunakan sound system/pengeras suara untuk peruntukan kawasan/lingkungan pemerintah dan fasilitas umum dengan intensitas kekuatan suara kurang dari 55 dB (desibel).
7. Batas kebisingan penggunaan sound system untuk kegiatan karnaval atau jalan keliling, hiburan rakyat hanya diijinkan untuk kendaraan pick up dengan ketentuan maksimal 8 subwoofer single dengan intensitas batas maksimal 60 dB (desibel) dan tidak melebihi dimensi kendaraan, pengaturan jarak antar kendaraan pengangkut sound adalah maksimal 50 meter.
8. Sound system kapasitas besar hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di tempat lapang/terbuka yang tidak dekat dengan permukiman padat penduduk, sehingga meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh suara keras dari sound system dibatasi maksimal 100 dB.
9. Batasan penggunaan daya:
a. Lapangan 30.000-80.000 Watt
b. Kendaraan/mobil: 5.000-10.000 Watt
10. Pelaksanaan karnaval/pawai dilarang melakukan pengrusakan fasilitas umum.
11. Pelaksanaan kegiatan karnaval/pawai hanya diperbolehkan menggunakan jalan Kabupaten.
12. Apabila pelaksanaan karnaval/pawai menggunakan jalan Provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan perhubungan dan Satlantas Polres dan/atau Polresta.
13. Penanggung jawab kegiatan/panitia/pelaksana kegiatan wajib mengendalikan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang ditimbulkan serta bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara materiil dan non materiil segala akibat dari pelaksanaan kegiatan yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan pada saat pengajuan izin kegiatan.
14. Forkopimcam dan Kepala Desa/Lurah Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah masing-masing. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Mojokerto Terbitkan Edaran Terkait Sound Horeg
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |