TIMES MOJOKERTO, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin, mengatakan bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Adapun keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Masyarakat juga dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui pada halaman website Bank Indonesia (www.bi.go.id). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BI: Batas Akhir Tukar Uang Lama Seri TE 1979, 1980, 1982 hingga 30 April 2025
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |