TIMES MOJOKERTO, JAKARTA – Pertanyaan mengenai apakah pingsan dapat membatalkan puasa Ramadan kerap menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim.
Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa saja kehilangan kesadaran saat berpuasa, baik karena kelelahan, sakit, atau faktor lainnya.
Lalu, apakah puasa tetap sah atau harus diganti?
Menurut para ulama, pingsan saat puasa tidak serta-merta membatalkan ibadah tersebut. Namun, ada kondisi tertentu yang bisa membuat puasanya batal. Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin menjelaskan bahwa pingsan tidak membatalkan puasa selama seseorang sempat sadar meskipun hanya sebentar di siang hari.
والأظهر أن الإغماء لا يضر إذا أفاق لحظة من نهار.
"Menurut pendapat yang paling jelas, pingsan tidak membahayakan keabsahan puasa apabila ia sadar sebentar di siang hari." (Minhajut Thalibin, hal. 76)
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Bafadhal Al-Hadhrami dalam kitab Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah. Ia menegaskan bahwa pingsan atau bahkan mabuk tidak membatalkan puasa selama orang tersebut sadar meskipun hanya sesaat di siang hari.
وَلَا يضر الْإِغْمَاء وَالسكر إن إفاق لَحْظَة فِي النَّهَار.
"Pingsan dan mabuk tidak membahayakan keabsahan puasa jika ia sadar sebentar di siang hari." (Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, hal. 135)
Kapan Pingsan Membatalkan Puasa?
Berdasarkan penjelasan ulama, puasa akan batal jika seseorang pingsan sepanjang hari, dari sebelum fajar hingga magrib, tanpa sempat sadar sedikit pun. Dalam kondisi ini, puasa tidak sah karena salah satu syarat wajibnya puasa adalah kesadaran penuh selama menjalankan ibadah tersebut.
Namun, jika seseorang sempat sadar meskipun hanya dalam waktu singkat di siang hari, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu menggantinya di lain waktu.
Dari berbagai penjelasan ulama, dapat disimpulkan bahwa pingsan saat puasa tidak otomatis membatalkan ibadah tersebut. Puasa baru dianggap batal jika seseorang pingsan sepanjang hari tanpa sempat sadar sedikit pun.
Oleh karena itu, jika seseorang mengalami pingsan tetapi sempat siuman walau sebentar di siang hari, puasanya tetap sah.
Demikian penjelasan mengenai hukum pingsan saat puasa Ramadan. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan yakin. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Apakah Pingsan Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |