Wali Kota Mojokerto Ajak Pelaku Usaha Tertib Laporkan LKPM Lewat OSS-RBA
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) mengimbau pelaku usaha dan lembaga keuangan tertib melaporkan LKPM melalui sistem OSS-RBA untuk mendorong realisasi investasi daerah.
Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026. Kegiatan yang ditujukan bagi lembaga keuangan ini berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (4/6/2026).
Agenda yang dibuka secara virtual oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pelaporan investasi secara berkala melalui LKPM.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menegaskan bahwa LKPM merupakan instrumen utama dalam penghitungan realisasi investasi. Instrumen ini berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Jika pelaku usaha melakukan pelaporan dengan baik, tertib waktu, dan datanya akurat, hal ini akan sangat membantu dalam penyusunan data statistik serta pengukuran pertumbuhan ekonomi yang nantinya disampaikan kepada publik," ujar Ning Ita, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, kualitas dan ketepatan laporan dari pelaku usaha menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap pelaporan LKPM menjadi kontribusi nyata dunia usaha bagi pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Ning Ita juga mengungkapkan tren investasi di Kota Mojokerto yang menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, realisasi investasi di Kota Mojokerto tercatat mencapai Rp368,7 miliar.
"Angka ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencapai sekitar Rp154 miliar. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap Kota Mojokerto terus meningkat," jelasnya.
Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan ketentuan waktu pelaporan. Pelaku usaha skala menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan. Rinciannya: Triwulan I pada 1–10 April, Triwulan II pada 1–10 Juli, Triwulan III pada 1–10 Oktober, dan Triwulan IV pada 1–10 Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha skala kecil, pelaporan dilakukan setiap semester. Semester I terjadwal pada 1–10 Juli dan Semester II pada 1–10 Januari tahun berikutnya.
"Saya berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban pelaporan tersebut secara tertib dan tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan LKPM merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan realisasi investasi dan pembangunan ekonomi Kota Mojokerto," tegasnya.
Melalui bimbingan teknis ini, Pemkot Mojokerto berharap pelaku usaha, khususnya di sektor lembaga keuangan, semakin memahami tata cara pelaporan melalui sistem OSS-RBA. Dengan data investasi yang akurat, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

