Pemkot Mojokerto Tegaskan Pengelolaan BOSDA Dilakukan dengan Transparan
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada saat meninjau program-program di beberapa sekolah di Kota Mojokerto, Senin (20/4/2026) (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

Pemkot Mojokerto Tegaskan Pengelolaan BOSDA Dilakukan dengan Transparan

Pemkot Mojokerto memastikan pengelolaan BOSDA dilakukan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.

TIMES Mojokerto,Senin 20 April 2026, 10:32 WIB
266
T
Thaoqid Nur Hidayat

MOJOKERTOPemkot Mojokerto menegaskan bahwa program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) 2026 berjalan sesuai aturan dan bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi warga Kota Mojokerto. 

Pengelolaan BOSDA dilakukan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo mengatakan bahwa masih ada informasi yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan sekolah.

“BOSDA ini adalah hibah/bantuan yang bersumber dari APBD, untuk mendukung kebutuhan sekolah. Karena dari APBD maka harus tepat sasaran penggunaannya yakni untuk masyarakat Kota Mojokerto," katanya, Senin (20/4/2026).

Agung menjelaskan bahwa ada perbedaan aturan antara sekolah negeri dan swasta. Di sekolah negeri, semua siswa, baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah, tetap mendapatkan pendidikan gratis tanpa pungutan.

Sementara di sekolah swasta yang menerima BOSDA, siswa/wali murid warga Kota Mojokerto tidak boleh dikenai pungutan. Namun, untuk siswa/wali murid dari luar daerah, sekolah masih boleh menarik biaya sesuai aturan.

“Ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, tapi juga tetap menjaga agar sekolah swasta bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Terkait surat yang dikirim ke sekolah, Agung menegaskan bahwa itu hanya untuk pendataan.

“Surat itu untuk mengetahui kebutuhan anggaran BOSDA, bukan hal lain,” tegasnya.

Ia juga menanggapi isu soal tenaga GTT/PTT di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, secara kewenangan hal tersebut berada di Kemenag, bukan pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan Kota Mojokerto sudah rutin melakukan sosialisasi kepada sekolah setiap tahun agar aturan BOSDA dipahami dengan baik.

“Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan salah paham,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Mojokerto memastikan BOSDA dijalankan secara transparan, tepat sasaran, dan berpihak pada masyarakat, demi mendukung pendidikan yang merata dan terjangkau. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Thaoqid Nur Hidayat
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Mojokerto, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.