Pendidikan

Mahasiswi Asal UB Malang yang Bunuh Diri Pernah Alami Pelecehan Seksual di Kampus Hingga Cuti

Minggu, 05 Desember 2021 - 18:31
Mahasiswi Asal UB Malang yang Bunuh Diri Pernah Alami Pelecehan Seksual di Kampus Hingga Cuti Kiri: Kantor Layanan Hukum UB, Dr. Lucky Endrawati, Dekan FIB Prof Dr Agus Suman dan Staff Ahli WR III, Arif Zainudin saat konferensi pers atas kasus NWR, Minggu (5/12/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MOJOKERTO, MALANG – Mahasiswi cantik dari Universitas Brawijaya (UB Malang) yang meninggal akibat bunuh diri dengan menenggak racun pada Kamis (2/12/2021) lalu, ternyata pernah mengalami pelecehan seksual di wilayah kampus ia bernaung.

Sempat beredar di twitter yang memposting tangkapan layar dari akun Quora Olivia Marveen menceritakan awal mula tahun 2017 bahwa almarhuma NWR sempat mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak tingkatnya.

Dalam postingan tersebut, dikatakan bahwa "(NWR) pernah cerita tentang dirinya yang pernah hampir diperkosa di tahun 2016/2017. Dia (NWR) melaporkan ke pihak kampus, tapi tidak ada keadilan. Justru menanggung malu hingga ia (NWR) memutuskan untuk cuti".

Isu yang simpang siur di media sosial tersebut, akhirnya pihak UB Malang pun buka suara dan membenarkan bahwa memang NWR pernah mengalami pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya pada tahun 2017 silam.

Pada saat itu, tahun 2017, pelecehan seksual terjadi saat momen Pengenalan Kehidupan Kampus (PKK) Mahasiswa Baru UB. Saat itu, NWR dilecehkan secara seksual oleh kakak tingkat yang berinisial RAW. Namun, kasus tersebut dilaporkan oleh NWR ke pihak kampus pada tahun 2020.

"Pelaku merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB," ujar Dekan FIB UB, Agus Suman, Minggu (5/12/2021).

Usai mendapatkan laporan terkait kasus pelecahan seksual di tahun 2020, Agus mengaku bahwa pihak fakultas langsung membentuk komisi etik untuk dapat memproses hal tersebut di ranah akademik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW dan terbukti memang bersalah, pihak UB memberi sanksi dan pembinaan pada RAW," ungkapnya.

Sanksi yang diberikan kepada RAW oleh pihak UB Malang atas pelecehan seksual yang dilakukan kepada NWR, yakni berupa skorsing akademik selama satu tahun.

Sementara itu, Kantor Layanan Hukum UB, Lucky Endrawati menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh NWR di tahun 2020 tersebut telah terjadi di tahun 2017. Hal itu dilaporkan karena bergulirnya kejadian pelecehan seksual tersebut sudah memasuki ranah media sosual.

"Tentu kami berbijak pada laporan resmi. Kan gak mungkin yang diluar korban ramai-ramai melaporkan, tapi korban tidak mengetahui, malah jadi masalah. Itu pun kami proses cepat di tim," bebernya.

Ditekankan olehnya bahwa kasus pelecahan seksual yang dialami almarhuma NWR di wilayah kampus, tak ada hubungannya dengan kasus yang sekarang telah ditangani oleh pihak kepolisian yang dimana tersangkanya, yakni oknum polisi.

"Ini musibah, kami juga terkejut sekali. Kami sangat apresiasi Polri cepat mengambil tindakan," tegasnya.

Soal NWR yang cuti kuliah setelah menerima pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya, ia pun membenarkan hal tersebut.

Akan tetapi, untuk masa cuti yang dilakukan oleh almarhuma NWR sekali cuti di semester 3 tahun 2017 silam. "Mengajukan terminal kuliah satu semester saja. Sampai sekarang juga masih tercatat aktif," imbuhnya.

Pihak UB pun juga menampik atas tuduhan bahwa saat kasus pelecehan seksual tersebut, pihak fakultas berkirim surat kepada NWR untuk tak melaporkan kejadian tersebut dan melakukan perdamaian secara kekeluargaan.

"Tidak pernah kami meminta dia mendiamkan (kasus pelecehan seksual tahun 2017) dan minta kekeluargaan, itu tidak benar. Pastinya kita tindaklanjuti kalau ada hal-hal seperti ini. Sudah disimpulkan tidak pernah ada surat kalau almarhuma untuk tak melanjutkan kasus itu," jelasnya.

Sisi lain, Staf Ahli Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UB, Arif Zainuddin menyebutkan bahwa untuk antisipasi hal serupa agar tak terjadi lagi, UB memiliki Peraturan Rektor No 70 Tahun 2020 tentang pencegahan kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus.

"Kami sudah memiliki Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di tiap fakultas. UB Malang bisa menjadi tempat belajar yang aman," pungkasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mojokerto just now

Welcome to TIMES Mojokerto

TIMES Mojokerto is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.