https://mojokerto.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Sebut Mutilasi Mojokerto Bermotif Asmara dan Ekonomi

Senin, 08 September 2025 - 14:23
Polisi Sebut Mutilasi Mojokerto Bermotif Asmara dan Ekonomi Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustiarto dalam konferensi pers ungkap kasus mutilasi di Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin (8/9/2025) (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES MOJOKERTO, MOJOKERTO – Kasus mutilasi yang mengguncang Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur akhirnya terungkap. Polres Mojokerto menetapkan Alvi Maulana (24) sebagai tersangka setelah menemukan 76 potongan tubuh korban dan mengungkap motif di balik aksi keji tersebut. 

Dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025), Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga asal Jombang yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Sulis Setyorini (24). Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dibunuh pada Jumat (5/9/2025) di sebuah rumah kos di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet.

"Pelaku memukul korban dengan batu hingga tewas, lalu memutilasi tubuh korban menjadi 76 bagian," terang AKBP Ihram.

Motif pelaku, lanjutnya, dipicu oleh persoalan asmara dan himpitan ekonomi. Setelah melakukan aksi keji itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang potongan tubuh korban ke beberapa titik di sekitar Pacet.

 Awal Temuan

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga S yang hendak merumput. Ia menemukan potongan tubuh manusia kaki bagian kiri. Lantas warga melaporkan temuan ini ke Polsek Pacet, Kabupaten Mojokerto. 

“Kita menemukan kembali beberapa kepingan atau potongan tubuh korban tersebut yang berceceran di area yang cukup jauh, ada yang 50 meter, ada yang 100 meter,” katanya. 

Karena saking banyaknya potongan tubuh, Polres Mojokerto bekerjasama bersama relawan, warga sekitar untuk menemukan potongan-potongan tubuh lainnya. Termasuk dengan Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim dengan melibatkan anjing pelacak. 

“Dari bantuan anjing pelacak itu kita menemukan sejumlah 76 potongan tubuh korban ,” tegas AKBP Ihram.

Berdasarkan potongan tubuh tersebut lantas dilakukan pemeriksaan forensik dan mendapati identitas korban. 

Kronologi

Kejadian ini bermula saat Alvi Maulana pulang bekerja tengah malam pada Minggu (31/8/2025) lalu. Alvi dikunci dan dibiarkan di luar kamar kos sampai 1 jam. Pintu pun dibuka sekira pukul 01.00 WIB. 

Alvi Maulana (24) dan TAS (25) merupakan pasangan kekasih yang tinggal satu kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya tanpa status perkawinan yang sah. Ketika dibukakan, TAS mengomel. 

“Ia menuntut kebutuhan ekonomi, gaya hidup, dan membuat terduga pelaku tertekan. Ketika dibukakan terjadi cekcok malam hari,” jelas Kapolres Mojokerto. 

Setelah cek-cok itu, sekira pukul 02.00 WIB, Alvi mengambil pisau di dapur. Alvi menusuk leher TAS (25) di bagian sebelah kiri. Setelah TAS meninggal, lantas perbuatan keji itu dilakukan di kamar mandi kamar kosnya di lantai 1. 

Motif Pelaku

Kapolres Mojokerto mengungkapkan bahwa motif Alvi Maulana adalah kekesalan yang tak terhindarkan, ketidakpastian status hubungan, hingga tuntutan ekonomi yang mendera. 

“Motif yang bersangkutan dikaitkan dengan motif asmara dalam status perkawinan yang belum sah, kemudian tuntutan ekonomi, rasa kekesalan yang berlebihan sehingga terjadi peristiwa tersebut,” jelasnya.

Polres Mojokerto telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah pisau yang digunakan untuk memotong tubuh korban. 

Kapolres Mojokerto, mengungkapkan bahwa Alvi Maulana (24) dikenakan pasal 340 atau 380 dengan tuntutan hukuman seumur hidup.

“Ancaman minimal seumur hidup atau hukuman yang setimpal,” ucapnya. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mojokerto just now

Welcome to TIMES Mojokerto

TIMES Mojokerto is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.