https://mojokerto.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Pil Double L Seharga 3 Miliar

Kamis, 09 Mei 2024 - 17:24
Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Pil Double L Seharga 3 Miliar Konferensi pers Polres Mojokerto Kota menangkap Bandar 1 juta Pil Double L. (Foto: Dok. Polres Mojokerto Kota)

TIMES MOJOKERTO, MOJOKERTO – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menggulung bandar pil dobel L beserta kurir dan pengedarnya. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 1 juta butir pil Double L yang nilainya mencapai 3 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri dalam sesi konferensi pers. Ia menyebut hal ini berawal dari aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. 

“Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan GRS diduga sebagai pengedar pil Double L," kata AKBP Daniel dalam keterangan pers, Kamis (9/5/2024). 

Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan sehingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya di Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Ketika menangkap AK pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.15 WIB, tim dari Satreskoba Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Iptu Suparlan juga menangkap MS. 

"Saat itu, warga Kec Ngusikan, Jombang tersebut berada di rumah AK untuk menyerahkan 2 dus berisi 200.000 butir pil koplo," tambahnya.

Polisi juga menggeledah mobil Luxio warna putih milik MS dan ditemukan barang bukti 8 dus berisi 800.000 pil dobel L dan 1 plastik klip berisi 1,22 gram sabu. Sehingga total pil dobel L yang disita mencapai 1 juta butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM.

"Satu juta pil koplo tersebut, kata AKBP Daniel, nilainya mencapai Rp 3 miliar," terang AKBP Daniel.

Tersangka dikenakan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Sementara itu, PJ Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menambahkan Mojokerto Raya dianggap sebagai market yang menguntungkan oleh para bandar narkoba ini.

Dari hal ini menurut Kuncoro harusnya bisa dijadikan sebagai shock terapi ke depannya supaya seluruh masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak berwenang bila ada tindakan yang mencurigakan di sekitar terutama peredaran narkoba di Kota Mojokerto.

"Saya imbau masyarakat segera lapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba ataupun obat - obatan terlarang," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dalam konferensi pers tersebut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H, didampingi PJ Wali kota Moh. Ali Kuncoro, S.STP, M.Si. bersama Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf M Iqbal Prihanta Yudha, SE Kasat Narkoba Iptu, Mohammad Suparlan S,H,. M,H dan Kasi Humas Ipda, Agung SH. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mojokerto just now

Welcome to TIMES Mojokerto

TIMES Mojokerto is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.