https://mojokerto.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Residivis Curas Berhasil Diamankan Polres Mojokerto Kota

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:17
Residivis Curas Berhasil Diamankan Polres Mojokerto Kota Pelaku Curas yang berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota, Selasa (27/5/2025). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES MOJOKERTO, MOJOKERTOPolres Mojokerto Kota berhasil mengamankan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dimana pelaku telah melakukan aksi yang sama untuk ketiga kalinya sepanjang kasus-kasus yang pernah dilakoninya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H di aula hayam wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (27/05/2025). AKBP Daniel menyampaikan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu. Korban merupakan perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun.

“Awalnya berkenalan dengan pelaku di media sosial. Hubungan keduanya berlanjut lewat WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya,” ungkap Kapolres.

“Setelah bertemu, pelaku membawa korban menuju Dawarblandong Mojokerto Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun, dipukuli berkali-kali, ditelanjangi, kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkannya di tempat kejadian,” sambungnya.

AKBP Daniel menerangkan, pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018.

“Di tahun 2008 divonis 7 tahun penjara, lalu pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun. Kini, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa,” ungkapnya.

AKBP Daniel mengatakan tentang kronologi penangkapan pelaku. Dimana setelah pihaknya menerima laporan, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Senin (26/5/2025) oleh tim Resmob.

“Motif pelaku adalah ingin menguasai barang berharga korban. Ini ketiga kalinya dia melakukan kejahatan sejenis,” tegasnya.

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat," ujar AKBP Daniel. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mojokerto just now

Welcome to TIMES Mojokerto

TIMES Mojokerto is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.