TIMES MOJOKERTO, MOJOKERTO – Pemkab Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi meluncurkan pembayaran retribusi non-tunai (e-retribusi) terhitung mulai tanggal 20 Juli 2022. Dikemas dalam inovasi Sistem Elektronik Membayar Retribusi Pasar (Semar), peluncuran ini diresmikan langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati di Pasar Mojosari, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/7/2022).
Bupati Mojokerto menegaskan bahwa untuk memantau detail transaksi, pendapatan dalam proses ekonomi dibutuhkan digitalisasi pasar.
"Yang bisa menjamin semua pendapatan ini bisa terpantau dengan riil sesuai kondisi yang ada adalah dengan elektronifikasi transaksi," ungkap Ikfina.
Oleh karena itu, digitalisasi pasar merupakan hal penting untuk memantau dan memonitor proses perekonomian yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Digitalisasi pasar ini harus selaras dengan pembangunan infrastruktur digital. Dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memiliki peran untuk mensupport digitalisasi ini.
"Untuk juga memperhatikan sarana dan prasarana digital ke pasar-pasar, maka ketika kita menuntut elektronifikasi dijalankan dengan baik di pasar-pasar, maka berarti kita infrastruktur digital harus sudah siap terlebih dahulu," pinta Bupati Mojokerto.
Kolaborasi antara Disperindag dengan Diskominfo diharapkan Bupati bisa berseiring dalam membangun Kabupaten Mojokerto. Inovasi daerah di sektor digital ini agar terus ditumbuhkembangkan agar bisa menjadi tauladan bagi daerah-daerah lainnya.
"Saya minta inovasinya, Punokawan milenialnya. termasuk Semarnya ini nanti terus dilakukan monitoring dan evaluasi. Kita berharap ini bisa menjadi inovasi daerah," pungkasnya.
Terpisah Kepala Kantor Bank Jatim Mojokerto, Deni Mahendra mengatakan akan mensupport penuh program Pemkab Mojokerto. Disamping itu, pihaknya juga berkolaborasi untuk mempercepat gerakan non-tunai untuk mengendalikan inflasi daerah.
"Bank Jatim adalah milik seluruh Pemkab dan Pemprov di seluruh Jawa Timur, jadi apalagi ada program percepatan gerakan non-tunai yang diharuskan oleh Bank Indonesia dan OJK. Dimana untuk menekan inflasi dan peredaran uang itu bisa terkontrol," ungkap Deni Mahendra kepada media ini, Rabu (20/7/2022).
"Kami mensupport terkait semua fungsi kami sebagai perbankan, yakni financial intermediary. Financial intermediary adalah perantara keuangan dimana dari orang yang kelebihan dana dalam bentuk deposito tabungan itu kami salurkan dalam bentuk kredit," sambungnya memungkasi.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah mengatakan, pembayaran e-retribusi non-tunai 10 pasar di Kabupaten Mojokerto ini resmi dimulai tanggal 20 Juli 2022. 10 pasar tersebut antara lain adalah Pasar Raya Mojosari, Pasar Niaga Mojosari, Pasar Kutorejo, Pasar Wisata Pacet, Pasar Pugeran, Pasar Dinoyo, Pasar Trowulan, Pasar Kedungmaling, Pasar Lespadangan, dan Pasar Jetis.
Pihaknya telah menyiapkan 5.000 (5 ribu) kartu Semar untuk dibagikan kepada para pedagang yang saat ini berjumlah 2.526 pedagang yang terindeks aplikasi.
Selain itu, pihaknya telah menyiapkan petugas pengumpul retribusi sejumlah 40 petugas. 30 alat printer.
"Mulai hari ini, tanggal 20 Juli 2022 Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai melaksanakan e-retribusi atau retribusi yang dilaksanakan secara non-tunai di 10 pasar di Kabupaten Mojokerto," jelas Iwan Abdillah.
Terkait infrastruktur digital di 10 pasar binaan Pemkab, Iwan mengaku seluruhnya telah terfasilitasi Wi-Fi. Kecepatan internet juga cukup memadai untuk mendukung program ini.
"Kita sudah punya Wi-Fi di semua pasar itu. Jadi koneksi internet atau jaringannya internet sudah ada hampir di semua pasar binaan kami. Karena ini bagian dari upaya kita membangun pasar digital," pungkasnya.
Mekanisme Pembayaran E-Retribusi Pasar
- Pedagang diberikan kartu Semar.
- Petugas pemungut mendatangi pedagang.
- Petugas melakukan scan barcode di kartu Semar
- Muncul data pedagang dengan rincian nama, alamat, jumlah retribusi yang harus dibayarkan.
- Klik 'bayar'
- Muncul nota pembayaran e-retribusi pasar secara elektronik maupun cetak.
(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 10 Pasar di Kabupaten Mojokerto Resmi Bayar Retribusi Non-Tunai
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |