TIMES MOJOKERTO, MOJOKERTO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto di tahun 2022 mendapatkan nol aduan masyarakat. KPP Pratama Mojokerto merupakan unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJP Jawa Timur dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Ketua KPP Pratama Mojokerto, Syaiful Rakhman S.H., M.M., mengatakan bahwa pada tahun 2022 ini, tidak ada satupun pengaduan yang dialamatkan kepada KPP Pratama Mojokerto terkait pelayanan.
"Pada tahun 2022, tidak ada satu pun aduan masyarakat dan survei pengguna layanan pun menunjukkan, tidak ada kata selain puas dan sangat puas," ujar Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2022).
Pamflet nol aduan masyarakat terhadap pelayanan KPP Pratama Mojokerto. (Dok. KPP Pratama Mojokerto for TIMES Indonesia)
Syaiful menjelaskan, Survei dan Pengaduan KPP Pratama Semester I Tahun 2022 memperoleh capaian puas dan sangat puas dengan penilaian terhadap 5 poin. Diantaranya, kemudahan akses & informasi, Kualitas & kemampuan sumberdaya manusia, Kejelasan & kemudahan prosedur (SOP), Fasilitas yang tersedia, dan kualitas pelayanan. Survei ini menyasar 100 responden wajib pajak.
Lebih terperinci, untuk kemudahan akses & informasi. 64,2 % responden menyatakan sangat puas, sedangkan 35,8 % responden lainnya menyatakan puas.
Hasil survei standar pelayanan KPP Pratama Mojokerto dengan mayoritas responden menyatakan sangat puas. (Dok. KPP Pratama Mojokerto for TIMES Indonesia)
Untuk kualitas & kemampuan sumberdaya manusia. 62,4% responden menyatakan sangat puas, sedangkan 37,6% lainnya menyatakan puas.
Untuk kejelasan & kemudahan prosedur (SOP). 60,6% responden menyatakan sangat puas, sedangkan 39,4% menyatakan puas
Untuk fasilitas yang tersedia. 58,7% responden menyatakan sangat puas, sedangkan 41,3% menyatakan puas.
Untuk kualitas pelayanan. 61,5% responden menyatakan sangat puas, sedangkan 38,5% lainnya menyatakan puas.
Terdapat satu poin lagi, yakni layanan informasi bahwa semua layanan perpajakan tidak dipungut biaya. 89 % responden menyatakan sangat puas, dan 11% lainnya menyatakan puas.
Syaiful menambahkan, KPP Pratama Mojokerto telah melaksanakan seluruh layanan perpajakan sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009. (*)
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |