TIMES MOJOKERTO, BANJAR – Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kota Banjar yang sebelumnya menuai kontroversi terkait pembangunan kembali tempat peribadatan yang sudah disegel Satpol PP pada 2015 silam, diungkap Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono.
Usai menerima audensi dari Aliansi Muslim Kota Banjar (Almuktabar), Sudarsono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dengan penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2011 yang diafirmasi keputusan Wali Kota no 450 tahun 2011 tentang pembekuan Jemaat Ahmadiyah Banjar.
"Sampai saat ini, Kemenag bersama Pemerintah Kota Banjar terus melakukan pendekatan persuasif ya terhadap jemaat Ahamdiyah terkait penegakan perwal tersebut dimana pemerintah melarang adanya aktivitas JAI," tandasnya di Pendopo Wali Kota, Rabu (28/5/2025).
Sudarsono mengaku akan terus berupaya agar aktivitas pembangunan tempat peribadatan tersebut berhenti dengan memberikan tengvang waktu maksimal 1 bulan.
"Agar Kota Banjar kondusif, kami memberikan waktu satu bulan kepada JAI untuk menghentikan aktivitas pembangunan tempat peribadatannya," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas kamtibmas dilingkungan.
Ketua Tim Penanganan JAI, Ahmad Fikri Firdaus yang juga merupakan Kepala Kemenag Kota Banjar menyampaikan bahwa pihaknya bersama komponen masyarakat akan mengawal apa yang menjadi ketentuan di Kota Banjar.
"Kita lakukan pendekatan secara humanis, kita jaga hak agama dan hak sipilnya tapi kita juga tetap tegakan sesuai perwal yang ada," jabarnya.
Tim penanganan JAI saat ini mendata ada peningkatan jumlah jemaat di Kota Banjar yang tercatat lebih dari 100 jemaat.
"Namun itu belum tervalidasi karena dalam catatan kami secara resmi sudah ada 30 orang. Jadi peningkatan jumlah JAI ini menjadi suatu tantangan bagi kami dan kami harapkan ada kolaborasi dari komponen masyarakat terkait hal ini," katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Soal Penanganan JAI, Wali Kota Banjar: Harus Ikuti Aturan Perwal
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |